Jajakan' Vanessa Angel, Tiga Muncikari Divonis Penjara Lima Bulan

Terdakwa muncikari berpelukan usai menerima vonis di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 29 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Usai sudah sidang perkara prostitusi online yang menyeret nama aktris Vanessa Anggel untuk tiga terdakwa muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan Intan Permatasari alias Winindya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis ketiganya bersalah dan dihukum masing-masing pidana penjara selama lima bulan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya pada hari ini, Rabu 29 Mei 2019. Sidang ketiga terdakwa digelar terbuka. Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta subsidair satu bulan kurungan.

Hakim menyatakan, masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan tahu mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dalam hal ini, ketiganya terlibat dalam hal 'menjajakan' jasa kencan seksual melalui perangkat elektronik yang melibatkan aktris Vanessa Angel. Terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah dan dituntut hukuman penjara selama tujuh bulan. Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Jika putusan tersebut sudah inkracht, ketiga terdakwa tak lama lagi akan keluar dari dalam penjara. Sebab, vonis lima bulan penjara itu dipotong masa tahanan. Para terdakwa diketahui ditahan sejak Januari 2019. "Aku bahagia banget, seneng banget. Aku akan lebih baik lagi," kata terdakwa Siska. (asp)