FPI Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 5 Pembakar Polsek di Sampang

Polsek Tambelangan pascapembakaran oleh massa, di Sampang, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/RYAN HARIYANTO

VIVA – Tim Advokasi Bantuan Hukum Front Pembela Islam atau FPI Jawa Timur resmi mendampingi HAQ, HM, S, A, dan HA, lima tersangka pembakar Markas Kepolisian Sektor Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, tim hukum FPI mengajukan penangguhan penahanan untuk kelima tersangka itu.

“Kemarin saya sudah ke Polda Jatim dan bertemu Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) meminta izin ketemu lima tersangka untuk teken kuasa pendampingan,” kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum FPI Jatim, Andry Ermawan, dikonfirmasi VIVA pada Kamis malam, 30 Mei 2019.

Andry menjelaskan, kelima kliennya dalam kondisi baik selama ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya sejak beberapa hari lalu. Namun begitu, mereka tidak mengetahui kabar tentang keluarganya di Sampang. Komunikasi dengan keluarga mereka juga belum. “Segera kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Kelima tersangka yang didampingi FPI itu terseret hukum buntut dari aksi ratusan massa mendatangi dan membakar kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Rabu malam, 22 Mei 2019.

Selain kantor polsek, sebelas kendaraan bermotor hangus terbakar akibat aksi anarkistis massa itu. Diduga, massa beringas setelah termakan isu penangkapan ulama Madura saat aksi 22 Mei di Jakarta.

Total sembilan orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Pertama yang ditangkap enam orang, di antaranya lima tersangka yang didampingi FPI. Satu tersangka berinisial AKA disebut Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, sebagai aktor intelektual. Tiga tersangka lainnya ditangkap kemudian.

"Tersangka inisial AKA, oknum habib," kata Luki di Markas Polda Jatim di Surabaya beberapa waktu lalu.