Dua Pria Ditangkap karena Edit Video Kapolri soal Tembak Warga

Salah satu tersangka penyebar hoax video Kapolri
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Dua pria yakni FA (20) dan AH (24) ditangkap karena menyebar infomasi bohong atau hoax soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Keduanya menyebarkan hoax lewat akun Facebook. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keduanya mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pemilihan Presiden 2019. Keduanya memelintir dan memotong kalimat yang ada. 

"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan 'masyarakat boleh enggak ditembak?' dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??'," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 31 Mei 2019.

Berdasar pengakuan tersangka pada polisi, mereka melakukan hal ini karena termotivasi sering mendengar isi ceramah dari Pentolan FPI, Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara. 

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ust HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube, sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," katanya lagi. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.