Akun Facebook Bernama Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

C Suhadi, pengacara Aliansi Relawan Jokowi, usai melaporkan akun Facebook bernama Rocky Gerung kepada Polisi di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Akun Facebook bernama Rocky Gerung dilaporkan kepada Polisi karena akun itu menyebut calon presiden Joko Widodo curang dalam Pemilu Presiden 2019. Pelapor ialah Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) dengan kuasa hukumnya, C Suhadi.

Suhadi mengaku belum tahu siapa pemilik akun itu. Dia hanya menyebut akun bernama Rocky Gerung dan menggunakan foto Rocky Gerung, yang mengunggah tulisan pada 28 Mei 2019.

Akun itu, katanya, menulis Jokowi hanya mendapat perolehan suara yang lebih sedikit ketimbang calon presiden Prabowo Subianto. Pasal yang dilaporkan adalah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dia katakan juga ini kecurangan, ini kelicikan, atau cara-cara seperti ini mengulang dari pemilu 2014. Jadi 2019 mengulang kecurangan di 2014—kira-kira itu," kata Suhadi usai membuat laporan di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Jumat, 31 Mei 2019.

Dia membawa bukti berupa cetakan unggahan akun Rocky Gerung beserta berkas digital unggahan itu yang disimpan di sebuah flashdisk sebagai barang bukti dalam membuat laporan. Ia mengaku pertama kali tahu unggahan itu melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Polisi belum banyak berkomentar tentang pelaporan itu, selain berjanji akan menindaklanjutinya sesuai peraturan dan perundangan. “Intinya polisi akan mempelajari, menyelidiki, laporan yang masuk ke kita berdasarkan pasal yang dilaporkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Kombes Pol Argo Yuwono.