Polisi Tangkap 81 Terduga Pelaku Kerusuhan Buton

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim gabungan Polda Sulawesi Tenggara menangkap 81 orang terduga pelaku kerusuhan dan pembakaran rumah di Buton. Para pelaku kini dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini 81 orang yang diamankan tersebut dalam proses pergeseran dari Buton menuju Polda Sultra menggunakan jalur laut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Juni 2019.

Penangkapan para pelaku diawali apel pasukan yang digelar pukul 06.00 WITA di Jalan Poros menuju Desa Sampuabalo. Apel dipimpin Kapolres Buton AKBP Andi Herman dan pejabat utama Polda Sultra.

"Jumlah kekuatan yang diturunkan 290 personel," kata Dedi.

Pukul 06.35 WITA, tim melihat terduga pelaku pembakaran rumah bernama La Pahi. Pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan awal. 

Pada pukul 07.30 WITA, tim gabungan disebar ke sejumlah titik untuk menciduk terduga pelaku lainnya. Hasilnya tim menangkap 80 orang pelaku berikut barang bukti berupa parang, tombak, pisau, badik dan busur. 

"Sekitar 09.26 WITA proses penangkapan telah selesai di mana seluruh oknum yang diamankan tidak melakukan perlawanan sehingga mudahkan proses penangkapan," kata Dedi. 

Dedi menambahkan, para pelaku yang telah ditangkap masih status terperiksa. Polisi masih mendalami peran 81 orang terduga pelaku tersebut.

"Masih terperiksa. Apabila sudah diperiksa baru nanti ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing," kata Dedi.

Diketahui bentrok antarpemuda Desa Gunung Jaya dan Desa Sampoabalo terjadi pada Senin malam, 3 Juni 2019. Sebanyak 87 rumah di Desa Gunung Jaya terbakar akibat peristiwa itu. Dua orang dikabarkan tewas. Sementara korban luka mencapai 8 orang.