Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Tol Diperpanjang

Ilustrasi truk logistik pengiriman barang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA – Kebijakan pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan logistik atau mobil barang sumbu 3 atau lebih di ruas tol Trans Jawa diperpanjang. Kebijakan pembatasan yang sedianya berakhir pada tanggal 10 Juni, kini diperpanjang hingga tanggal 12 Juni 2019.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Perhuhungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. Dalam surat tersebut, perpanjangan pembatasan tersebut dilakukan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2019.

Budi mengatakan, sesuai hasil evaluasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik yang telah kembali ke Jabodetabek diperkirakan baru sebagian. Masih ada pemudik yang akan balik ke Jabodetabek pada tanggal 9-13 Juni 2019.

"Jumlah pemudik yang telah kembali sekitar 30 persen. Diperkirakan, masih terdapat 70 persen pemudik yang akan kembali pada periode waktu 9 Juni 2019 (H+3) hingga 13 Juni 2019 (H+7)," ujarnya.

Karena hal tersebutlah, kebijakan pembatasan angkutan logistik ini dinilai perlu diperpanjang. 

"Kepada seluruh operator logistik dan pengusaha truk untuk melakukan perpanjangan pembatasan tidak menggunakan tol Trans Jawa bagi kendaraan sumbu 3 atau lebih, ruas Semarang sampai dengan Jakarta mulai tanggal 11 Juni 2019 pukul 00 00 sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00," ujarnya.

Budi mengimbau kepada pemilik mobil angkutan logistik dapat tetap beraktivitas, namun dengan menggunakan jalan lain. Pemilik angkutan logistik dapat menggunakan jalan non tol.

"(Mobil angkutan logistik) dapat menggunakan jalan arteri (non tol) jalur Pantura-Semarang-Cirebon-lndramayu-Karawang-Bekasi,  mengingat (jalan tol) akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi," ujarnya.