Ada Tersangka Baru Kasus Prostitusi Online 'Open BO'

Dua muncikari tersangka prostitusi online
Sumber :
  • VIVA / Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut masih terus melakukan pengembangan kasus prostitusi online yang berkode "Open BO". Kasus tersebut terbongkar setelah dilakukan penangkapan dua orang muncikari, tujuh PSK dan lima lelaki hidung belang serta satu pengantar, di Hotel dan Karaoke Chandra Kirana, Cipanas Garut, Jumat 24 Mei 2019 lalu.

Kasatreskrim Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya terus mendalami kasus dari dua orang muncikari yang tertangkap berinisial TA (33) dan SA (18). 

"Kita masih terus kembangkan kasusnya, saat ini sedang proses penyidikan terutama menyangkut jaringan prostitusi," ujar Maradona, Selasa 11 Juni 2019.

Polisi menduga, kasus yang ditangani dari Hotel dan Karaoke Chandra Kirana, ada tersangka baru. Hal itu muncul setelah penyidik terus memeriksa secara intensif kepada dua orang muncikari yang tertangkap.

"Yah dari dua muncikari yang diamankan ini ada potensi tersangka baru," kata Maradona.

Sementara sebelumnya anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Resmob Polres Garut berhasil membongkar kasus prostitusi online di Hotel dan Karaoke Chandra Kirana, Cipanas Garut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Garut menetapkan dua orang muncikari yakni TA (33) dan SA (18) sebagai tersangka.