Vianz Jinkz Ditangkap Curi Pistol Glock Brimob saat Kerusuhan 22 Mei

Kerusuhan dan aksi bakar ban pecah di Slipi Jakarta, Kamis 22 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Polisi menciduk pria bernama Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29) yang mencuri senjata api milik anggota Brimob saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Pencuri, ungkap polisi, juga ikut merusak mobil Brimob saat itu.

"Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 04:00 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan dan atau penyalahgunaan senjata api," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu 12 Juni 2019.

Belakangan diketahui pelaku merupakan warga Bekasi. Argo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television di lokasi kejadian pelaku terbukti melakukan hal itu. Belum lagi temuan polisi di lapangan. Semua bukti mengarah pada yang bersangkutan

"Didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi," katanya. 

Pelaku diciduk di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Kabupaten Bekasi. Senjata yang dia curi adalah Glock 17.

"Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," ujar Argo. 

Akibat perbuatannya itu, pencuri harus mendekam di balik jeruji besi. Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP. (ren)