Dua Buronan Terduga Teroris Ditangkap di Kalteng

Densus 88 menggeledah rumah teroris di Cibinong. (Foto ilustrasi).
Sumber :

VIVA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial T dan A di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kedua terduga teroris yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini masih berhubungan dengan empat orang terduga teroris yang diamankan di Bekasi beberapa waktu lalu.

“Beberapa hal yang saya klarifikasi adalah yang di Kalimantan Tengah hanya ada 2 DPO, yaitu dengan inisial T dan A yang sudah ditarget Densus 88,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu 12 Juni 2019.

Asep melanjutkan, T dan A ini sudah masuk dari Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Densus 88 melakukan penindakan di Gunung Salak, Aceh pada 13 Desember 2018 silam.

“Ketika terjadi penangkapan di situ tidak semuanya tertangkap para pelaku ini, ada yang melarikan diri ke beberapa daerah. Ada yang ke Bekasi, Jakarta dan Kalteng,” katanya.

Selain mengamankan T dan A, Densus 88 turut memeriksa beberapa orang yang tengah bersama mereka untuk mengetahui apakah turut terafiliasi dengan jaringan JAD pimpinan Abu Hamzah.

“Di luar dari dua tadi adalah kerabatnya. Ini masih dalam proses pendalaman, apakah dia terpapar atau tidak. Jadi jelasnya hanya dua DPO,” kata Asep.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Palangkaraya, menggerebek dua pintu barak yang berada di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya yang diduga dihuni terduga teroris dengan jumlah sekira lima orang dari dua keluarga. (ren)