Bukti Makar Sofyan Jacob, Sebut Pemerintah Curang dan Prabowo Menang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob, sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan lantaran Sofyan terbukti terlibat dalam permufakatan dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

"Untuk Pak Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan ikut permufakatan dan dia juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.

Argo menerangkan, permufakatan dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya contohnya dengan mengatakan bahwa pemerintah telah berlaku curang dan menyebut bahwa pasangan calon (Paslon) yang didukungnya telah menang dalam Pemilu 2019.

"Misalnya ada Pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan pemenangan," katanya.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap Sofyan juga dilakukan dengan merujuk pada pemeriksaan puluhan saksi termasuk dengan saksi ahli. Tak hanya itu, bukti rekaman video juga dijadikan alasan untuk penetapan status tersangka tersebut.

"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah mintakan (keterangan) dan saksi ahli sudah kita periksa juga. Kasus makar ini sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan," kata Argo. (mus)