Hina Jokowi, Juru Parkir Divonis Enam Bulan Penjara

Tukang parkir penghina Jokowi divonis enam bulan
Sumber :
  • VIVA / Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Imran Kumis alias Imran Sasmi, terdakwa kasus menyebarkan isu SARA dan merendahkan Presiden Jokowi divonis hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 13 Juni 2019.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nyoman Ayu Wulandari, dalam amar putusan mengatakan, terdakwa divonis enam bulan penjara, karena terbukti status Facebook Imran dapat menimbulkan perpecahan di kalangan muslim yang memilih Jokowi.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama enam bulan," ujar hakim.

Imran sebelumnya dijerat pasal 45 a ayat (2) jonto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pasal tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian.

Terdakwa mem-posting status di akun Facebook-nya berupa kalimat "Bodohnya orang Islam yang milih Jokowi! Dasar munafik!"

Imran yang berprofesi sebagai juru parkir dan kuasa hukumnya menerima vonis hakim tanpa mengajukan banding. Dengan vonis enam bulan, artinya Imran hanya menjalani sisa pidana selama satu bulan. Karena sebelumnya dia ditahan selama lima bulan saat proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum Imran dari Aliansi Advokat Nusantara, Muhanan mengatakan, vonis tersebut termasuk ringan sehingga tidak mengajukan banding.

Diketahui vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Imran tujuh bulan penjara.  (mus)