Kuota Haji Belum Penuh, Akan Dibuka Pelunasan Tahap IV

Ribuan Jemaah Haji dari Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Beno Junianto

VIVA – Proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler telah dilaksanakan tiga tahap. Pelunasan tahap pertama digelar pada 19 Maret hingga 15 April 2019 dan tahap kedua pada 30 April sampai 10 Mei 2019. Sementara itu, pelunasan tahap ketiga untuk pengisian kuota tambahan 10.000 orang berlangsung pada 22-29 Mei 2019.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, setelah pelunasan tahap ketiga berakhir masih terdapat sisa kuota. Pengisiannya dioptimalkan bagi jemaah haji cadangan tiap provinsi.

“Setelah akhir masa pelunasan tahap ketiga masih terdapat sisa kuota yang belum terisi oleh jemaah haji cadangan sebanyak 575 jemaah. Sedangkan jemaah haji cadangan juga dibutuhkan untuk menggantikan jemaah haji lunas yang menunda keberangkatan. Oleh karena itu akan dilakukan pelunasan BPIH tahap keempat dalam waktu dekat,” kata Yanis di ruang kerjanya Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat, melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA, Kamis 13 Juni 2019.

Terkait dengan rencana pelunasan tahap keempat tersebut, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif mengatakan, telah mengirim surat edaran kepada seluruh kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia, pada Rabu kemarin. Dalam edaran tersebut dijelaskan kriteria jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH tahap keempat.

Kriterianya sebagai berikut:
1.    Jemaah haji yang mengalami kegagalan pembayaran pada tiga tahapan pelunasan sebelumnya;
2.    Jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun beserta pendamping;
3.    Nomor porsi berikutnya dalam urutan provinsi dan kabupaten/kota; dan
4.    Nomor porsi berikutnya yang berstatus sebagai cadangan sebanyak 10 persen dari sisa kuota tambahan pada masing-masing provinsi berdasarkan data base Siskohat yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Dia pun meminta seluruh kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi segera merespons surat edaran tersebut.

“Kami harap seluruh kabid PHU menginventarisir data jemaah yang masuk kriteria angka 1 dan angka 2 untuk segera dilaporkan ke direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,” ujar Khanif.

Khanif juga mengingatkan kembali bahwa jemaah haji lanjut usia yang mengajukan percepatan keberangkatan diprioritaskan bagi usia tertua. Penginputan data pengajuan jemaah haji lansia dapat dilakukan mulai kemarin 12 Juni 2019.

“Data usulan jemaah berhak lunas dari masing-masing provinsi yang kategori gagal pembayaran dan usulan lansia harus sudah kami terima pada 17 Juni mendatang untuk berikutnya kami publikasikan,” ujarnya.