Kembali Diperiksa Polisi, Eggi Mengaku Kondisinya Sehat

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Polisi kembali meminta keterangan tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana hari ini, Jumat 14 Juni 2019. Hal itu dilakukan lantaran penyidik menyebut masih ada beberapa keterangan yang kurang. 

"Penyidik menganggap masih ada yang kurang keterangan tersangka Eggi, maka dimintai keterangan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 14 Juni 2019.

Eggi sendiri mengaku tak tahu pasti hal-hal yang mau ditanyakan lagi kepadanya oleh penyidik. Dia hanya menjawab bahwa benar akan diperiksa lagi.  "Diperiksa kali," komentar Eggi soal polisi meminta keterangan.

Dalam kesempatan itu, Eggi mengaku dalam kondisi baik dan sehat. Saat ditanya soal bagaimana nasib pengajuan penangguhan penahanannya, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku tak tahu apakah akan diterima atau tidak karena hingga kini belum ada jawaban pasti. 

"Ini boleh ngomong enggak? entar salah lagi nih," ucap Eggi.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power saat orasi pada 17 April lalu di Jakarta.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregistrasi dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mus)