Kompolnas Belum Terima Laporan Soal Kerusuhan 21-22 Mei

Irjen (purn) Bekto Suprapto saat masih menjabat Kapolda Papua. Kini menjadi Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sumber :
  • Banjir Ambarita | Papua

VIVA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku belum menerima satu pun laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik kepolisian saat mengusut kasus rusuh 21-22 Mei di Jakarta, yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dan ratusan terluka.

Demikian ungkap Ketua Kompolnas, Bekto Suprapto, setelah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Jakarta. 

"Khusus untuk kasus itu tak ada satu pun laporan ke Kompolnas," kata Bekto di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.

Namun Bekto yakin polisi akan mengungkap siapa dalang dari kerusuhan berdarah ini. Polisi, menurut dia, akan bekerja secara profesional tanpa pandang bulu.

"Harus disadari bahwa Indonesia itu negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar hukum, harus diproses secara hukum," tegas Bekto.

Ia menilai apa yang dilakukan oleh polisi untuk mengungkap kasus kerusuhan 21-22 Mei, makar hingga kepemilikan senjata ilegal sudah sesuai prosedur yang berlaku. Meskipun ia mengakui tidak semua langkah yang dilakukan diungkapkan kepada publik.

"Konferensi pers itu kan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Tidak semua bisa disampaikan, karena polisi terus melakukan pendalaman. Masa mau tangkap orang besok di kasih tahu dulu hari ini," kata Bekto. (ren)