Tim Hukum Jokowi Anggap Isi Gugatan Prabowo di MK Sebatas Perasaan 

Taufik Basari dan Priyo Budi Santoso, masing-masing penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin dan Wakil Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga, dalam sebuah forum diskusi mingguan di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin menilai, dalil permohonan yang disampaikan rival mereka dalam sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi atau MK terlihat sebatas perasaan.

Taufik Basari, yang menjadi penasihat hukum Jokowi dalam sidang kemarin, menyebutkan sulit bagi Bambang Widjojanto cs membuktikan kecurangan terstruktur sistematis dan masif selama masa proses pemilu berlangsung.

Hal itu menanggapi gugatan disampaikan kuasa hukum Prabowo, yang menyebut Jokowi selaku calon petahana menyalahgunakan kekuasaan untuk memengaruhi pemilih.

Penggunaan kas negara atau APBN itu digunakan dengan menaikkan gaji PNS dan belanja-belanja program pemerintah yang dianggap populis.

"APBN itu disusun bersama DPR. Namun, dinarasikan sedemikian rupa, dikaitkan dengan Pemilu," kata Taufik dalam sebuah forum diskusi mingguan di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2019.

"Saya cenderung melihat bahwa kesempatan untuk kuasa hukum Pak Prabowo, hanya perasaan diungkapkan di persidangan. Tolonglah perasaan itu jika tidak terbukti, ya, terimalah (nanti) putusan MK.”

Menggunakan perasaan dalam dalil permohonan di Mahkamah, katanya, akan sulit dikabulkan. Bekas aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu bilang, segala perasaan itu justru jangan sampai memicu emosi pendukungnya. Sebab, ia merasa narasi yang dibangun dalam sidang pendahuluan kemarin, tidak menyertakan fakta hukum.

"Dan, kita sebagai tokoh elite punya tanggung jawab memainkan emosi publik. Sehingga, nanti tidak muncul perasaan emosiaonal, tetapi rasional," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, meyakini gugatan yang disampaikan jagoan mereka bukan sekadar perasaan. Semua yang didalilkan sesuai dengan fakta kecurangan.

Menurutnya, Prabowo adalah seorang negarawan, jika nanti Mahkamah telah memutuskan hasilnya.

"Bukan kita bawa perasaan. Bukan membangkitkan emosional. Saya sendiri orang rasional. Nantilah, Pak Prabowo akan menyampaikan [jika gugatan dikabulkan atau tidak], itu ada waktunya nanti," katanya. (asp)