Menteri Perindustrian NII Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

Hamdani, ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh Polres Garut, Jawa Barat.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Polisi menetapkan Hamdani, Warga Kampung Saga, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan makar.  Hamdani merupakan pembuat edaran sesat berbalut seruan perdamaian, dengan mencantumkan nama Sensen Komara Bin Bakar Misbach Esa, sebagai Presiden Republik Indonesia Pusat, dan Rosul Allah.

Kapolres Garut, AKBP. Budi Satria Wiguna, mengatakan bahwa tersangka Hamdani dengan sengaja menyebar luaskan seruan yang dinilai menyesatkan seperti keberadaan Negara Islam Indonesia (NII). Selain dijerat dengan pasal makar, dia juga dikenakan pasal penistaan agama.

"Beberapa barang bukti juga kami amankan berupa laptop, edaran makar dan penistaan agama serta tulisan tangan anggota NII, " ujarnya, Selasa 18 Juni 2019.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Hamdani, dia saat ini menjabat sebagai Menteri Perindustrian di NII dan jenderal bintang tiga Angkatan Darat NII.

"Jadi dia ini sebagai Menteri Perindustrian versi NII, " ungkap Budi.

Hamdani diamankan anggota Resmob Polres Garut, pada Minggu 16 Juni 2019 di rumahnya. Sebelumnya Hamdani menyebarkan lebih dari 100 lebih selebaran yang berisi seruan sesat berbalut perdamaian dengan mencantumkan Sensen Komara Bin Bakar Misbach Esa disebut Presiden Republik Indonesia Pusat dan juga imam besar Negara Islam Indonesia dan Rosul Allah.

" Kami harap masyarakat tenang karena selebaran Hamdani tersebut membuat resah warga, seluruhnya percayakan kepada polisi, " katanya.