Pakar Yakin Hakim MK Ingin Lihat Masalah Pilpres Secara Utuh

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berpendapat terkait majelis Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang gugatan Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut dia, ada dua analisis terkait persoalan ini.

Pertama, lazimnya majelis bisa memutuskan sekaligus masalah administrasi digabungkan ke pokok perkara di akhir persidangan. ?Sehingga meskipun dipermasalahkan pihak termohon dan pihak terkait masalah revisi ?gugatan pemohon, namun tetap dilanjutkan.

"Sehingga biasanya hakim memutuskan administratif di akhir," kata Feri dalam program Catatan Demokrasi tvOne?, Selasa, 18 Juni 2019.

Sebelumnya, tim kubu 02 mengajukan revisi permohonan ke MK, sampai akhirnya dipermasalahkan pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait yakni tim kubu capres 01.

Yang kedua, Feri berpendapat, sidang dilanjut oleh majelis konsitusi lantaran ada hal yang sangat penting. Hal ini perlu dilihat secara utuh dan menyeluruh.

Meski soal formalitas permohonan revisi itu terdapat konsekuensi hukum yakni tidak bisa diterima karena isinya sangat bias.

"Tapi majelis perlu melihat masalah ini secara menyeluruh dan utuh. Ada hal penting yang perlu dilihat lebih dahulu," kata Feri.

Dalam sekempatan sama, Feri melihat revisi permohonan yang diajukan oleh kubu 02, petitumnya atau tuntutannya banyak yang saling berbenturan. Salah satu contoh yakni masalah permohonan dilakukan pemungutan suara ulang, tapi juga meminta mengganti semua komisioner KPU.

Permohonan itu dilakukan Kubu 02 karena menduga telah terjadi kecurangan yang masif dan sistematis pada proses Pilpres dan melibatkan KPU.

"Kalau itu dikabulkan MK, ini siapa yang akan melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang)?" ujarnya.