KPK Terus Upaya Rampungkan Berkas Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, untuk datang ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan. 

Sjamsul dan istri, Itjih Nursalim, pada perkaranya diduga melakukan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

KPK sendiri sudah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun tak pernah direspons pasutri yang kini menetap di Singapura tersebut. KPK pun membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan di Singapura. Namun, KPK  masih menunggu Sjamsul datang ke Indonesia jika dipanggil nantinya.

“Siapa tahu dia nanti datang sendiri," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 18 Juni 2019.

Menurut Alexander, pihaknya sedang menyusun langkah-langkah dalam merampungkan berkas tersangka Sjamsul dan Itjih. Selain menyusun daftar saksi-saksi yang hendak dimintai keterangan, KPK juga tengah melacak aset-aset Sjamsul di Indonesia dan negara lainnya.

"Ya kami terus berupaya," kata Alex. 

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 Triliun. Keduanya disangka KPK melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.