Berkas Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Palembang.
Sumber :
  • Sadam Maulana/VIVA.co.id

VIVA – Penyidik Polresta Palembang menyerahkan berkas lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang yang tetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri pada Rabu, 19 Juni 2019 

Pelimpahan berkas ini diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang, Yulianingsih, didampingi tim jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu tindak pidana pemilu.

"Kami dari tim jaksa peneliti Gakkumdu Kejaksaan Negeri hari ini menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Palembang, terkait penetapan lima komisioner KPU sebagai tersangka," ungkap Yulianingsih.

Dia mengatakan, pihaknya menerima berkas tersangka EF (ketua KPU Palembang) serta empat komisioner lainnya, AL, YT, AB, dan SA (komisioner), yang menjadi tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Kelimanya dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU dan pemungutan suara susulan pada pemilu serentak 2019. Tindakan itu menghilangkan hak pilih sebagian masyarakat.

Menurut Yulianingsih, setelah berkas dilimpahkan, sebagaimana diatur dalam undang-undang, pihaknya memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan mengambil sikap apakah berkas perkara itu lengkap (P-21), atau masih ada yang harus dilengkapi lagi. 

Terkait jumlah berkas yang diterima, Yulianingsih mengatakan, berjumlah satu berkas atas nama EF yang menjabat sebagai ketua KPU aktif dan empat orang lainnya yang merupakan komisioner KPU. 

"Berkasnya satu dan tidak terpisah. Atas nama EF dan kawan-kawan. Ke depannya akan kita proses untuk segera kita teliti sebelum dinyatakan P-21 atau dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," tutur Yulianingsih.