TGPF Periksa Novel Baswedan, Belum Sentuh Soal Jenderal

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian siang tadi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis siang 20 Juni 2019. Mereka berencana memeriksa penyidik Novel Baswedan sebagai korban kasus penyiraman air keras lebih dari setahun yang lalu.

Kepada awak media, Hendardi, selaku anggota TGPF mengatakan pemeriksaan ini penting dilakukan untuk mendalami keterangan dari Novel selaku saksi korban. "Kelanjutan saja dari materi yang lalu. Dia (Novel) kan sudah pernah diperiksa di Singapura oleh penyidik. Jadi (pemeriksaan hari ini) untuk pendalaman," kata Hendardi di kantor KPK di Jakarta.

Menurut Hendardi, tidak ada hal khusus yang akan dikonfirmasi tim kepada Novel. Pemeriksaan ini hanya untuk mendalami keterangan Novel saat diperiksa polisi di Singapura.

"Pemeriksaan biasa, setelah dia diperiksa di Singapura, kami kan juga periksa yang lain-lain. Kami harus lakukan pendalaman lagi," ujarnya.

Sayangnya, Hendardi menolak menjelaskan detail hasil perkembangan pengusutan kasus Novel. Dia berdalih tim masih bekerja sampai saat ini. Maka, dia meminta masyarakat memberi waktu kepada tim khusus itu untuk mengungkap kasus tersebut secara terang.

"Jadi, itu sedang bekerja diberi waktu enam bulan dari Januari sampai Juli. Nanti kalau selesai nanti, kami akan 'launching.' Nanti akan kami sampaikan dulu ke Kapolri. Kapolri yang menentukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, menambahkan pemeriksaan terhadap Novel merujuk pada surat tugas bernomor Sgas/3/1/HUK.6.6./2019, yang diteken oleh Kapolri.

Argo juga membenarkan, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura. Materi yang ditanyakan pada Novel berkaitan apakah pernah terjadi ancaman dan lainnya

"Melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura, materi yang dipertanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan ada ancaman, apakah ada saksi lainnya," kata Argo.

Anggota Tim Kuasa Hukum Novel dari LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, merasa kecewa karena pelaku  penyerangan Novel selalu mengarah pada preman. Padahal, pihaknya sudah lama mencium dugaan keterlibatan oknum Kepolisian dalam penyiraman air keras kepada Novel.

"Berkali-kali kan, kami mengatakan ini ada keterlibatan anggota Kepolisian, ada keterlibatan jenderal. Tetapi, baru bulan lalu ada Konfirmasi dari salah satu anggota tim gabungan, bahwa kuat dugaan ada keterlibatan anggota Kepolisian," kata Alghiffari.

TGPF bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini diisi sejumlah pihak. Tidak hanya pihak kepolisian, tapi juga berbagai perwakilan elemen. Diketahui sudah 800 hari pasca peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel, kasus ini masih gelap. Belum ada perkembangan signifikan yang diungkap ke publik ihwal siapa para pelakunya.

Komnas HAM pada 21 Desember 2018 meminta Polri membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap siapa dalang penyerangan air keras terhadap dirinya. Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (ren)