Dahnil: Ahli KPU Justru Perkuat Keterangan Saksi Ahli Kami

Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzhar Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Badan Pemenangan Nasional atau BPN, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan, keterangan saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum, justru menguatkan kubunya. Salah satunya, terkait dalil kelemahan Situng KPU bisa diretas.

"Ahli yang diajukan termohon, justru memperkuat kesaksian sebelumnya yang disampaikan oleh saksi ahli dan saksi fakta kami. Salah satunya, situng itu memang rentan terhadap pembobolan, rentan terhadap input C1 yang bisa diedit. Jadi, itu yang tidak dibantah," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di media center Prabowo-Sandi, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.

Dahnil menambahkan, kerentanan sistem KPU ini menjadikan semua pihak dapat melihat potensi kecurangan bisa dilakukan.

Dari luar dengan meretas sistem web Situng KPU, atau dari dalam dengan melibatkan petugas KPU. Seperti apa yang dianalogikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palaguna yang mengutip pepatah.

"Kira-kira seperti pepatah lama lah, jadi Tembok China itu begitu kuatnya tidak mungkin diruntuhkan, kecuali dengan menyuap penjaganya," kata Palaguna, saat persidangan di gedung MK.

Atas dasar itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan KPU, menurut Dahnil, memperlihatkan tuduhan berbagai kecurangan di Pilpres 2019 perlahan terbukti.

"Jadi, menurut saya, kesaksian saksi dari termohon justru memperkuat bahwasannya ada fakta kecurangan yang sistematik, terutama di bagian variabel situng," jelas Dahnil. (asp)