Kuasa Hukum KPU Puas Keterangan Ahli IT di MK

Logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, merasa puas dengan keterangan saksi ahli Profesor Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh KPU, dalam persidangan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, hari ini.

"Kalau kami puas ya. Karena ahli kami, Prof Marsudi satu dari sisi keahlian memang di bidang informatika, ahli komputer begitu kan. Kedua, beliau juga dulu arsitek IT KPU," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019. 

Menurut dia, apa yang dijelaskan oleh ahli bahwa sistem IT di KPU sudah baik serta kredibel dan itu hanya bisa diretas oleh oknum tertentu hanya website Situngnya, bukan sistem Situngnya. 

"Situngnya sendiri, berupa databasenya sendiri itu enggak bisa diganggu. Kecuali masuk ke KPU, kemudian otak-atik. Tapi kalau lewat web, itu hanya bisa beberapa menit. Paling 15 menit. Karena setelah 15 menit kan di-refresh lagi," katanya. 

Oleh karena itu, ia menegaskan, tidak benar jika Situng itu direkayasa, bisa diotak-atik untuk menguntungkan salah satu pihak. 

"Ya kalau menurut kami tidak terbukti. Apalagi tadi, ahli sendiri mengatakan bahwa hitungan yang sah itu adalah manual berjenjang. Kalau yang dipersoalkan objek sengketanya SK 87, itu kan hasil manual berjenjang. Tentunya dasar pemeriksaannya pun harus menggunakan manual berjenjang," tuturnya.