Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Pengacara: Semoga

Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko dikabarkan dikabulkan pihak kepolisian. Kabar yang beredar, penahanan Soenarko yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangguhkan setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersedia sebagai penjamin.

Kuasa hukum Soenarko, Tonin Tachta, mengakui pihaknya belum mendapat kabar dari kepolisian terkait penangguhan penahanan Soenarko. Meski demikian, ia menyambut kabar baik tersebut.

"Semoga, tapi ini sebatas doa iya, karena sampai malam ini belum dapat kabar dari kepolisian," ujar Tonin saat dihubungi, Kamis, 20 Juni 2019.

Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Status tersangka terhadap Soenarko ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan dugaan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146. (ase)