Pertimbangan Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko (batik merah)
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

VIVA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko. Dalam permintaan tersebut, ada beberapa pertimbangan yang melandasinya.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi mengatakan, permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sudah disampaikan ke Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Informasi yang saya tahu adalah bahwa Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal (Purn) Sunarko kepada Kapolri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan," kata Sisriadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Juni 2019.

Adapun pertimbangan permintaan penangguhan penahanan Soenarko meliputi aspek hukum, rekam jejak, hingga moral. Surat permintaan penangguhan penahanan, kata Sisriadi, sudah ditandatangani oleh Panglima TNI pada Kamis, 20 Juni kemarin sekira pukul 20.30 WIB.

"Beberapa pertimbangannya adalah pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," kata Sisriadi.

Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan dugaan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.