Mendikbud Akan Sanksi Sekolah Jika Tak Terapkan PPDB Sesuai Aturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meninjau UNBK SMP di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rifki Arsilan

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan zonasi merupakan urusan pemerintah konkruen yang berarti urusannya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Kemendikbud bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan edaran bersama terkait implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Apabila dalam penerapannya PPDB tersebut tidak sesuai aturan, Kemendikbub tak segan memberikan sanksi untuk sekolah. "Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan.

Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Juni 2019.

Dia mengimbau, agar pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan zonasi, untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. 

Menurut Muhadjir, kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. "Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya, nanti akan ditangani berbasis zonasi," ujarnya. 

Muhadjir menambahkan, "Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat."

Selain peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi juga. Dengan begitu, maka hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. 

Muhadjir melanjutkan, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona dinilai menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat undang-undang. 

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila, ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten atau kota baru dilakukan, jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," ujarnya.