Ustaz Baequni Sebar Hoax 'KPPS Diracun' Berdalih Cuma Kutip Medsos

Rahmat Baequni alias Ustaz Baequni, tersangka penyebaran kabar bohong atau hoax tentang petugas pemilu mati akibat diracun, di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat, 21 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Rahmat Baequni alias Ustaz Baequni, tersangka penyebaran kabar bohong atau hoax tentang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 mati akibat diracun, menyatakan siap bertanggung jawab.

Baequni ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyebaran hoax sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana.

“Saya dengan ini menyatakan bersifat kooperatif untuk menjalani pemeriksaan, sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa saya menyebarkan berita bohong terkait dengan petugas KPPS yang meninggal dunia,” katanya saat diperlihatkan kepada pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat, 21 Juni 2019.

Baequni menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai petugas KPPS yang meninggal akibat diracun merupakan kesimpulan dari informasi-informasi di media sosial. Kesimpulan itu sempat dia tanyakan kepada jemaah pengajian yang diasuhnya.

“Saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial dan saya tanyakan kepada jemaah. Sebenarnya [jemaah] sudah pada tahu mereka, dan mereka menganggukkan kepala. Itu sudah ramai di medsos, berita tersebut,” katanya.

“Sekali lagi," Baequni menegaskan, "saya tidak bermaksud menebar berita bohong ini sehingga menciptakan kekisruhan informasi--sama sekali tidak. Saya cinta Tanah Air ini, saya cinta bangsa ini; mana mungkin saya memecah bangsa sendiri.”

Ditangkap lalu tersangka

Polisi langsung menetapkan status tersangka kepada Baequni setelah pria itu ditangkap dan ditahan pada Kamis tengah malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi mengklaim, penangkapan dan penetapan tersangka Baequni sesuai prosedur, di antaranya memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. "Ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli, dan pemeriksaan saksi.”

Perkara Baequni ditangani Polda Jawa Barat setelah dilimpahkan dari Mabes Polri pada Rabu lalu, sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Petugas KPPS meninggal

Dalam video pendek yang diunggah oleh akun Twitter @p3nj3l4j4h, Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai petugas TPS yang meninggal dunia. Berikut pernyataannya:

"Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di autopsi tapi dicek di lab forensiknya ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas. Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS.

Tujuan pemberian racun tersebut agar para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar 1 hingga 2 hari. Dengan begitu, mereka tidak bisa memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS. Tujuannya apa, untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama setelah 1 hari atau paling tidak 2 hari. Tujuannya apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS."

(ase)