Pabrik Korek Api Terbakar di Langkat, Penyewa Rumah Jadi Tersangka

Proses Evakuasi Korban Tewas Home Industri Korek Api Gas di Kabupaten Langkat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Pihak kepolisian menetapkan penyewa rumah yang dijadikan pabrik rumahan korek api gas atau mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang terbakar. Peristiwa ini menewaskan 30 orang sebagai tersangka.

Pemilik pabrik rumahan diketahui berindentitas Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Burhan sendiri sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Burhan masih diperiksa di Polda Sumut.

Sementara itu, pemilik rumah bernama Sri Maya (47) warga Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat juga sudah diamankan ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.

"Burhan sudah diamankan. ?Yang punya rumah juga diamankan di Polres Binjai," jelas Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting kepada wartawan, Jumat malam 21 Juni 2019.

Namun, pihak kepolisian belum merinci kemungkinan Burhan juga memiliki usaha perakit korak api gas itu. Siswanto juga belum mengetahui pasti, berapa lama pabrik rumahan tersebut beroperasi.

"Mereka (Korban tewas) bersentuhan dengan gas berbentuk liquid. Bahaya itu. Pantang hidup api, menyambar," jelas Siswanto.

Ia menjelaskan kondisi rumah dijadikan pabrikan rumahan itu dengan jendela terpasang trali besi. Saat kebakaran pintu rumah tersebut diduga dalam kondisi terkunci dari luar.

"Tak menutup kemungkinan mereka takut. Izin tidak lengkap mungkin, makanya dibuat masuk dari pintu belakang," sebut Siswanto.