SD Negeri di Gunungkidul Wajibkan Murid Berpakaian Muslim

Sebuah surat edaran tentang para siswa wajib berseragam busana muslim di SD Negeri Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh SD Negeri Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, ramai menjadi perbincangan di media sosial. Surat edaran bertanggal 18 Juni 2019 itu dianggap diskriminatif karena mewajibkan murid baru berpakaian muslim.

Surat edaran itu diantaranya berisi tiga poin, di antaranya murid baru kelas satu Tahun Pelajaran 2019/2020 wajib memakai seragam muslim.

Poin kedua tertulis murid kelas II-VI belum diwajibkan mengganti seragam muslim. Sedangkan di poin ketiga di tahun pelajaran 2020/2021 semua murid wajib berpakaian muslim.

Dalam surat edaran untuk orangtua murid itu juga disertakan contoh gambar model seragam. Ada dua contoh gambar seragam, yaitu seragam merah putih dan batik Gunungkidul serta seragam pramuka.

Kepala Sekolah SD Negeri Karangtengah III Pujiastuti membenarkan kabar surat edaran itu. Menurutnya, surat edaran itu disusun bersama oleh kepala sekolah, guru, dan karyawan SD Negeri Karangtengah III.

Aturan mengenai seragam muslim, katanya, telah didiskusikan bersama antara pihak sekolah dengan wali murid SD Negeri Karangtengah III. Tujuannya agar seragam murid berukuran panjang dan tak repot saat hendak beribadah di sekolah.

“Dalam forum pertemuan wali murid kami menyampaikan bahwa kalau pas kegiatan salat, anak yang laki-laki itu pakai sarung kemudian yang kecil-kecil belum bisa pakai, itu ribet itu. Tujuan saya biar anak enggak ribet,” kata Pujiastuti, Selasa, 25 Juni 2019.

SD Negeri Karangtengah III, kata Pujiastuti, memiliki total 127 murid dan semuanya beragama Islam. Namun dia belum berkomentar tentang aturan itu andai ada siswa yang nonmuslim.

Usai ramai diperbincangkan di media sosial, SD Negeri Karangtengah III akan mencabut surat edaran iti. Otoritas sekolah mengakui surat edaran itu salah dan akan direvisi mulai Selasa, 25 Juni.

“Memperhatikan saran dan masukan dari berbagai pihak dan untuk menjamin pemberian hak kepada peserta didik maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam,” ujar Pujiastuti.