Luhut Sebut, IMB Reklamasi Jadi Urusan Pemprov DKI

Aksi nelayan tolak reklamasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyerahkan persoalan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menerbitkan IMB untuk pengembang pulau reklamasi sudah menjadi urusan Pemerintah Daerah.

"Apa urusannya beliau berkonsultasi dengan saya, kan tidak ada kepentingannya. Saya kan, bukan atasan langsungnya," kata Luhut, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selasa 25 Juni 2019.

Luhut enggan mengomentari lebih jauh terkait ini. Apalagi, mengenai apakah tepat atau tidak langkah Anies yang melanjutkan pembangunan di pulau buatan tersebut dengan mengeluarkan IMB.

Seperti diketahui sebelumnya, dua pejabat pemerintah itu kerap silang pendapat mengenai reklamasi. Terutama, soal janji Anies pada masa kampanye pilkada yang secara terang-terangan menolak reklamasi. Sedangkan Luhut, selaku Pemerintah Pusat, mendukung pembangunan dilanjutkan.

"Apa yang dilakukan dia tuh, kalau menurut Pak Anies yang paling baik, ya silahkan aja," katanya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menjelaskan, alasan menerbitkan IMB di salah satu pulau reklamasi, lantaran terikat perjanjian berupa kontrak dengan pengembang.

Dalam menerbitkan izin itu, pihaknya selaku Pemerintah Daerah memiliki posisi sebagai regulator yang memiliki kewenangan menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah izin.

Hanya saja, untuk kasus reklamasi ini, Pemprov DKI sebagai sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerja sama sekaligus sebagai regulator.

"Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya," kata Anies. (asp)