Amnesty International Indonesia Ungkap Pelanggaran HAM 21-22 Mei

Keluarga Farhan Syafero, korban kerusuhan 22 Mei di Petamburan
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Amnesty International Indonesia menemukan adanya pelanggaran Ham pada kerusuhan 21-22 Mei di depan kawasan gedung Bawaslu, Jakarta. Temuan ini hasil investigasi yang dimulai satu hari pascabentrok massa dengan polisi.

"Polisi telah melakukan beragam pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Kampung Bali dan wilayah sekitarnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019," kata peneliti senior Amnesty International Indonesia Papang Hidayat di kantornya, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Papang menambahkan hasil investigasi Amnesty International Indonesia ini merupakan bagian pertama dari rangkaian investigasi oleh Amnesty International terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran HAM serius yang terjadi pada 21-23 Mei 2019 lalu.

"Termasuk di antaranya pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi terhadap demonstran maupun orang-orang yang berada di lokasi kejadian," paparnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kelompok masyarakat sipil untuk memenuhi hak publik untuk tahu terhadap apa yang terjadi pada 21-23 Mei 2019. Amnesty International Indonesia berharap temuan ini bisa mendorong adanya akuntabilitas di Kepolisian terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.

"Dengan momentum Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan International 2019, kami meminta negara untuk melakukan investigasi. Membawa anggota Brimob ke muka hukum yang menyiksa korban saat melakukan penyisiran di Kampung Bali dan memberikan pemulihan kepada para korban. Momentum ini juga penting untuk mengingatkan otoritas di Indonesia agar kejadian penyiksaan seperti di Kampung Bali tidak terjadi lagi ke depannya,” katanya.