Cegah Pengerahan Massa, Prabowo Pilih Nonton Putusan MK di Kertanegara

Suasana ruangan sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Kamis, 13 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Reza Fajri.

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil persidangan sengketa pemilihan presiden pada Kamis, 27 Juni 2019 besok. Sejak jauh-jauh hari, Calon Presiden Prabowo Subianto sudah meminta para pendukungnya agar tidak datang ke MK selama masa persidangan dan saat putusan dibacakan. 

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar Simanjuntak, untuk itu memastikan pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan hadir saat pembacaan putusan di MK. Ia menyebut, keduanya bersama dengan pimpinan partai koalisi akan menyaksikan putusan MK lewat televisi di rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Yang jelas besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan putusan hakim MK dari Kertanegara. Kemungkinan dengan Pak Sandi dan tokoh parpol koalisi dan beberapa tokoh lain," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juni 2019.

Dahnil menjelaskan, Prabowo menyerahkan sepenuhnya perihal sengketa di MK kepada kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto. Menurutnya, salah satu alasan Prabowo tidak hadir langsung untuk menghindari adanya gelombang massa yang besar datang ke MK.

"Tadi saya sebutkan, kita sudah percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum, itu pertama. Kedua, pak Prabowo tidak menginginkan adanya akumulasi massa besar, kalau nanti beliau hadir di sana," ungkap mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah itu.

"Kita juga membantu semua pihak dan berharap tidak ada demonstrasi besar dan sebagainya untuk sebab itu pak Prabowo memutuskan salah satunya selain sudah percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum kedua menghindari adanya akumulasi massa yang besar karena kehadiran pak Prabowo di MK," lanjut dia.

Dahnil  mengimbau kepada pendukung 02 untuk tak datang ke MK. Bila ada pendukung yang tetap datang, pihaknya tidak bisa melarang sebab itu hak konstitusional dari masyarakat.

"Kita percayakan sepenuhnya persidangan kepada MK kemudian massa disarankan tidak perlu kumpul di sekitar MK Kalau kemudian masih ada yang berkumpul bukan hak kami melakukan larangan jadi kami juga menghargai hak konstitusional saudara-saudara kita yang memutuskan melakukan acara di sana," ujarnya. (ren)