Pasutri Jajakan Layanan Threesome, Syarat Harus Hotel Mewah dan Tampan

Tersangka FS (tengah) yang tega menjual istrinya melalui laman Facebook.
Sumber :
  • Lucky

VIVA – Warga Malang, Jawa Timur, digegerkan dengan fenomena sosial dengan layanan hubungan intim bersama pasangan suami istri. Dia adalah FS (25) seorang warga Lamongan, Jawa Timur, yang menjual istrinya sendiri berinisial NV (27) kepada para pelanggan. Keduanya, bersama pelanggannya telah ditangkap polisi.

Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi, Yade Setiawan Ujung mengatakan, FS menjual istrinya di sebuah hotel di kawasan Singosari, Malang. Keduanya memang sengaja datang ke Malang, hanya untuk bertransaksi prostitusi.

Modusnya, keduanya bergabung di sebuah halaman grup facebook bernama Fantasi Pasutri. Dalam halaman grup ini, semuanya berisi pasutri yang saling menawarkan istrinya masing-masing. Tim Cyber Polres Malang, kemudian mendeteksi bahwa bakal ada transaksi prostitusi di wilayahnya.

"Kami dapat laporan, ada grup facebook yang menyediakan layanan seksual pasutri dengan mengundang orang lain. Nah, orang lain itu yang membayar," kata Yade Setiawan, Rabu 26 Juni 2019.

Awalnya, tim Cyber masuk ke grup facebook itu, semuanya terindikasi komunitas layanan seksual pasutri. Meski begitu, mereka tak secara terbuka menjual layanan itu di dinding facebook. Transaksi dan percakapan dilakukan via pesan masuk facebook.

"Istri dan user kita tetapkan sebagai saksi, untuk saat ini. User itu setelah ditawari, kemudian menjalin komunikasi via inbox. Yang aktif menawarkan itu si laki-laki sampai terjalin kesepakatan," ujar Yade.

Tarif yang disepakati untuk layanan seksual pasutri ini, sebesar Rp3 juta. Kesepakatannya adalah, transfer terlebih dahulu dengan nominal Rp1 juta, dengan berhubungan badan dilakukan bertiga atau threesome. Syarat lain, adalah hotenya harus mewah dan selain itu, NV lebih selektif dalam mencari user dengan ketentuan  harus tampan atau sesuai selera NV.

"User ini kalau mau, oke pasutri menentukan hotelnya. Tidak mau hotel ecek-ecek maunya hotel bagus. Transfer dulu dari tarif Rp3 juta. Setelah hotelnya disepakati, kemudian suami istri menyusul ke hotel. Saat melakukan hubungan, suami istri ini kita grebek," kata Yade Setiawan.

Kepada polisi, FS mengaku terpaksa menjual istrinya, karena juga permintaan sang istri. Selain itu, motifnya adalah fantasi menyimpang dari kedua pasutri ini. Padahal kepada polisi, FS mengaku ada rasa cemburu saat melihat istrinya berhubungan badan dengan orang lain.

"Dia mengaku cemburu, tetapi katanya istrinya menyuruh. Sementara ini, FS dijerat Pasal 2 UU nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau Pasal 30 dan Pasal 4 ayat 2 huruf D UU nomer 4 tahun 2004 tentang Pornografi," kata Yade. (asp)