Sebar Hoax, Polisi Ciduk Simpatisan FPI di Cibinong

Polisi Tangkap Simpatisan FPI di Cibinong karena Sebar Berita Bohong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap simpatisan dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam berinisial AY, yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoax, serta propaganda di media sosial. 

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan, penangkapan AY (32 tahun) dilakukan pada Selasa kemarin, 25 Juni 2019, di Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

AY diketahui sebagai pemilik akun atau admin, sekaligus kreator dan modifikator dengan aplikasi. Akun media sosial yang dimilikinya adalah instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret, serta akun youtube Muslim Cyber Army. 

"Yang bersangkutan menurut penjelasan dia, sebelum kawin (menikah) dia anggota (FPI). Setelah kawin, dia simpatisan. Belum jelas, apakah anggota atau simpatisan," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juni 2019.

Rickynaldo menuturkan, akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret telah memiliki hampir 20 ribu pengikut dan mengunggah sebanyak 298 unggahan. Sedangkan akun YouTube Muslim Cyber Army yang sudah ada sejak Maret 2013, memiliki empat juta pengikut. 

Rickynaldo mengatakan, informasi atau berita bohong yang disebarkan oleh AY berupa gambar dan video-video yang ditujukan untuk menghina Presiden RI Joko Widodo, menteri kabinet pemerintahan, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri, serta institusi lainnya.

"Motivasinya untuk menunjukkan ketidakpuasan kepada pemerintah. Menurut tersangka, pemerintah dan aparatnya selama ini dianggap mengkriminalisasi para ulama. Padahal, sebenarnya tidak pernah seperti itu dan tidak pernah ada pemerintah mengkriminalisasi ulama," katanya.

Rickynaldo mencontohkan AY pernah menyebarkan video Gubernur NTT, yang sedang peluncuran produk minuman lokal dengan keterangan, "Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab." Video itu diluncurkan pada 20 Juni 2019.

Selain itu, terdapat juga unggahan bertuliskan Naga Merah Mencengkeram NKRI yang diunggah 13 Juni 2019. Konten tersebut menggiring masyarakat untuk percaya bahwa naga merah yang diasumsikan negara China, telah mendominasi Pemerintahan Indonesia.

Selanjutnya, ada juga unggahan Jokowi wajib dimakzulkan yang diunggah 27 April 2019. Ada juga unggahan Si Raja Bohong pada 5 Desember 2018, dan debat curang Jokowi pada 27 April 2019.

Terdapat juga unggahan Wiranto, spesialis hantam rakyat yang diunggah pada 29 Mei 2019.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti satu buah Laptop merk aspire warna hitam, satu buah HP merk samsung warna hitam, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah handphone merk xiaomi redmi 4A warna gold white, satu buah hardisk warna silver. 

Selain itu, dari sejumlah barang bukti yang dihadirkan saat konferensi pers, terdapat juga rompi berwarna putih dengan tulisan Keluarga besar FPI. Terdapat juga rompi loreng dengan tulisan keluarga besar Laskar Pembela Islam, markas syariah pesantren agrokultural. 

AY dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.