YLBHI: Polisi Belum Bisa Bawa Semangat Perlindungan dan Pengayoman

Ketua Umum YLBHI Asfinawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat setidaknya 115 kasus pelanggaran yang dilakukan kepolisian selama tiga tahun terakhir. Sebanyak 15 pelanggaran tersebut, di antaranya, kasus penyiksaan, penundaan kasus terhadap laporan, kriminalisasi dan lain-lain.

"Catatan-catatan kami didasarkan pada pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk ke LBH. Mereka didampingi dan diberikan hukum," ucap Kepala Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur, di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2019.

Menurutnya sampai saat ini belum ada pembentukan mental polisi yang pro kepada rakyat. Polri belum bisa membawa semangat, perlindungan, pengayoman dan penghormatan.

"Penyiksaan masih ada dan opsi paling mudah dilakukan. Tinggal disiksa, kemudian mengaku," kata Isnur. 

Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Simamora, menyayangkan tidak adanya perubahan dalam institusi kepolisian dari semenjak reformasi. Menurutnya, di mata masyarakat Polisi masih mendominasi melakukan kekerasan dalam bertindak.

"Penyiksaan itu opsi paling diminati polisi. Padahal cara seperti itu hanya dilakukan Eropa pada tahun 1700-an. Ini enggak ada bedanya kaya Eropa abad kegelapan," ujar Nelson.

Tidak hanya itu, budaya jelek lain dalam institusi kepolisian adalah masih adanya pungutan liar yang dilakukan oknum polisi. 

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, mengungkapkan masih banyak laporan kepada YLBHI tentang pungli dari pihak kepolisian kepada korban tindak kejahatan. 

"Tidak hanya kepada orang yang menjadi tersangka, tetapi kepada orang yang menjadi korban. Jadi banyak laporan-laporan ke LBH kalau dia melapor mengalami tindak pidana, dimintai uang agar kasusnya tetap berjalan," ucap Asfinawati.

Selain itu, Asfinawati menjelaskan masih minimnya penegakan hukum untuk oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum.

"Indonesia menganut prinsip persamaan di depan hukum, tapi kalau kita melihat laporan-laporan ini sulit bagi kamu percaya ada hal itu. Karena begitu ada pelakunya kepolisian, terutama ketika dia menjalankan tugasnya dan kasusnya tidak akan bergerak," katanya. (ren)