Lima Komisioner KPU Palembang Tersangka Pidana Pemilu Segera Diadili

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Indah Kumala Dewi dan Ursula Dewi, menyerahkan berkas perkara lima komisioner KPU setempat kepada Pengadilan Negeri, Rabu, 3 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Proses hukum lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang berlanjut ke pengadilan. Berkas perkara lima komisioner KPU sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu, 3 Juli 2019.

Pelimpahan berkas diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Indah Kumala Dewi dan Ursula Dewi. Mereka membawa satu berkas perkara dengan tebal sekitar 700 halaman.

"Sesuai dengan pasal 480 Undang-Undang Pemilu 2017, kami dari tim JPU melimpahkan perkara tindak pidana pemilu atas nama Eftiyani ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk diproses ke persidangan," kata Ursula.

Lima komisioner KPU Palembang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Penetapan tersangka ini berawal temuan dari Bawaslu, berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019. Kelima komisioner itu, antara lain Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili (komisioner).

KPU Palembang, sebagai penyelenggara pemilu, dianggap tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara susulan pada pemilu serentak 2019 sehingga menghilangkan hak pilih sebagian masyarakat.

Menurut Ursula, setelah pelimpahan berkas, tim JPU tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sidang dari majelis hakim. "Penetapan jadwal sidang, kami masih menunggu keputusan hakim," katanya.

Panitera Muda Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Marduan, yang menerima pelimpahan berkas mengatakan, seluruh dokumen sudah dipenuhi. "Maka dari itu berkas sudah diterima dan hari ini juga ditunjuk hakimnya," katanya. [mus]