Polisi Siap Beberkan Pemberi Instruksi Kerusuhan 21-22 Mei

Kerusuhan 22 Mei di Jati Baru.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Kepolisian hampir merampungkan investigasi kerusuhan 21-22 Mei 2019. Penyidik masih mengumpulkan bukti lainnya agar proses investigasi dapat disampaikan ke publik secara komprehensif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, jika semua proses pengumpulan bukti sudah selesai maka pihaknya akan membeberkan hasilnya pada publik pekan depan.

"Kami akan rapatkan secara komprehensif apabila sudah kelar hari ini mungkin minggu depan akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat tentang hasil kerja tim," ujar Dedi di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2019.

Penyidik, saat ini masih menelusuri jejak digital pembicaraan maupun jejak digital pertemuan-pertemuan. Dalam pemaparan nanti, polisi akan membeberkan sosok pemberi instruksi dalam kerusuhan serta mengenai korban kerusuhan yang tercatat sebanyak 9 orang.

Dedi mengklaim, pihaknya sudah mengetahui alur tembakan dan sudut tembakan. Hal tersebut diketahui berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Kami sudah menemukan saksi yang sudah melihat kejadian tersebut. Ada beberapa saksi sedang didalami dan kita sedang menganalisa jejak digital baik CCTV, rekaman yang didapat, itu sedang dianalisa semuanya," katanya.

Karena itu, dia meminta kepada publik untuk bersabar. Sebab, proses penyelidikan harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. Penyidik harus melakukan penyelidikan secara scientific investigation, ini agar bisa diuji saat persidangan.

"Itu betul-betul pembuktian secara ilmiah. Bukti itu akan disampaikan di sidang pengadilan. Nanti akan diuji oleh dewan adil, jadi tidak usah terburu-buru," katanya.

Proses pembuktian suatu perkara, lanjut Dedi, tak semudah membalikan telapak tangan. Penyidik bukan hanya mencari dua alat bukti kuat namun harus ada bukti pendukung lainnya agar hakim saat persidangan yakin untuk memutuskan suatu perkara.

"Hakim harus memiliki keyakinan tentang suatu peristiwa atau perbuatan malam itu disebabkan orang-orang itu," ujarnya.