Kivlan Zen akan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hari Ini

Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 8 Juli 2019, menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, atas status tersangkanya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengajuan dilakukan Kivlan pada 20 Juni 2019 lalu. Menurut pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, kliennya diusahakan hadir ke sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Diusahakan beliau sendiri akan hadir," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Yuntri menjelaskan, kliennya hendak membatalkan pencabutan permohonan praperadilan ke PN Jaksel hari ini. Sebab, sebelumnya, pada 4 Juli 2019 lalu, kliennya mencabut permohonan praperadilan.

"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari ini di PN Jaksel dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," kata Yuntri.

Sebelumnya, Yuntri mengatakan kliennya mengakui menerima uang senilai SGD4.000 dari tersangka Habil Marati. Namun dia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary menyebut Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen. Uang itu untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019.

Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Atas hal itu, Kivlan sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019.

Berkas kasus Kivlan sendiri telah dirampungkan polisi. Pada 5 Juli 2019 kemarin polisi mengaku telah melakukan tahap pertama atau mengirimkan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.