Kivlan Zen Batal Hadiri Sidang Praperadilan

Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA - Kivlan Zen dipastikan tidak hadir dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zen Tonin Tachta Singarimbun.

"Pak Kivlan positif tidak datang. Tadi kan saya minta diundur jam 3 atau 4 biar saya ke Polda jemput Pak Kivlan, tapi enggak bisa. Ya mana mungkin saya urus," ujar Zen Tonin di PN Jakarta Selatan.

Maka, dalam persidangan kali ini, Tonin sebagai kuasa hukum bakal mewakili kliennya dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan ini.

Sebenarnya, Tonin sendiri telah mengupayakan agar kliennya itu bisa hadir pada sidang kali ini, dan sudah meminta kepada pihak Polda Metro Jaya untuk dihadirkan dalam sidang ini. Tapi, permohonan itu tidak terkabulkan.

"Kalau tidak diantar berarti telah terjadi dua kali perbuatan sewenang wenang karena Pak Kivlan dipanggil secara layak ke pengadilan tanggal 27 bulan Juni, ada kertas panggilannya artinya siapa saja yang dipanggil pengadilan wajib hadir," ujarnya.

Kivlan Zein ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal. Atas hal itu, maka Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.