Tunda Sidang 2 Minggu, Pengacara Kivlan Zen Akan Laporkan Hakim ke KY

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Tonin Tachta Singarimbun, pengacara Kivlan Zen menjelaskan alasan dirinya meminta kepada hakim untuk mempercepat sidang praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Lah, Pak Kivlan tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi. Padahal, praperadilan itu kan murah cepat efisien, enggak ada itu, sudah main-main ini," ujar Tonin di PN Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2019. 

Jika sidang lanjutan praperadilan Kivlan Zen dua minggu lagi digelar, Tonin menganggap sidang itu terlalu mepet waktunya. Karena, tujuh hari setelah sidang praperadilan 22 Juli itu, pemberkasan Kivlan Zen sudah masuk P21. 

"Tanggal 22 enggak ada guna, mau ngapain kami datang, tanggal 29 Pak Kivlan sudah P21. Ongkos ke sini mahal, macet lagi, klienya juga capek, enggak usah," katanya. 

Padahal, Tonin meminta kepada hakim, sebaiknya sidang praperadilan itu ditunda paling lama satu minggu, bukan sampai dua minggu. Kalau memang di sini overload, maka PN Jakarta Selatan dapat minta sama Mahkamah Agung untuk tambah hakim. 

"Kan gitu, itu konsekuensi sumpah hakim, sama kayak pengacara, ada 10 klien ya dilayani, jangan alasan banyak kerjaan, no, sudah lah, enggak benar itu," katanya.

Dengan demikian, tidak terima dengan keputusan hakim tunggal Achmad Guntur, ia berencana akan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Komisi Yudisial. 

"Saya laporkan, enggak benar dong, sudah saya mohon-mohon perkara, dia sibuk, ya bagus dong dapat duit banyak, banyak kerjaan. Emangnya hakim enggak ada insentifnya terhadap perkara," katanya. 

Pada sidang siang ini, hakim tunggal Achmad Guntur menunda sidang praperadilan Kivlan Zein hingga 22 Juli 2019. Karena, dia banyak agenda perkara yang harus disidangkan. (asp)