Bawaslu Ungkap Kejanggalan KPU Palembang Musnahkan Surat Suara

Sidang dugaan tindak pidana pemilu, di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu, Senin, 8 Juli 2019.

Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 32 orang saksi. Tiga di antaranya komisioner Bawaslu Palembang.

Bawaslu dihadirkan sebagai saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh lima komisioner KPU Palembang, pada Pemilu serentak 2019. 

Fakta baru terungkap dalam sidang ini. Bawaslu mengaku bingung dengan tindakan dari KPU Palembang yang melakukan pemusnahan sebanyak 16.525 lembar surat suara. Pemusnahan itu dilakukan pada malam hari, sehari sebelum pencoblosan atau pada 16 April 2019.

Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari, 1.094 surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 900 lembar surat suara DPR RI, 3.500 lembar surat suara DPD RI, 4.316 surat suara DPRD Provinsi, 6.715 surat suara DPRD kota Palembang dan 2.113 surat suara yang dinyatakan di kantor KPU.

Komisioner Bawaslu Palembang Dadang Aprianto menjelaskan, dalam berita acara pada 2 Maret 2019, antara pihak percetakan selaku pihak pertama telah menyerahkan sebanyak 1.148.609 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Palembang.

Jumlah itu sudah termasuk 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palembang sebanyak 1.126.087.

"KPU mengundang kami untuk memusnahkan surat suara yang dinyatakan rusak dan sisa itu pada malam hari sebelum pencoblosan. Dasar mereka memusnahkan surat suara itu karena cukup untuk DPT," kata Dadang.

Namun, saat hari pencoblosan 17 April 2019, ternyata terdapat banyak kekurangan surat suara di Kecamatan Ilir Timur II. Dalam laporan Panwascam, terdapat 6.990 surat suara Pilpres yang kurang. Selanjutnya untuk legislatif kekurangan sebanyak 220 surat suara.

Ketua Bawaslu Palembang Muhammad Taufik bersama para komisioner lain akhirnya mengadakan rapat. Sehingga mengeluarkan rekomendasi untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk 70 TPS di Kecamatan Ilir Timur II.

Rekomendasi ini dikeluarkan Bawaslu atas pertimbangan ada 7.210 hak pilih masyarakat yang belum tersalurkan. Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mempertimbangkan menggelar PSL.

"Semestinya pada pencoblosan 17 April KPU menyampaikan apa kendalanya bisa kurang (surat suara), biar kami tahu alasannya. Dan dari 70 TPS, hanya 13 yang dilaksanakan PSL, selebihnya tidak," kata Taufik.

Kasus ini bermula saat Bawaslu Palembang melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan KPU ke Polresta Palembang, lantaran telah menghilangkan hak pilih masyarakat ketika pemilu berlangsung.