Laporan Harta Pejabat Kota Blitar Terendah di Jatim

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat per 27 Juni 2019 bahwa pejabat Kota Blitar merupakan yang terendah dalam melaporkan harta kekayaan se-Jawa Timur. Sebab, hanya 39,55 persen persentasenya.

Sementara itu, pada tingkat kabupaten, analisis KPK se-Jawa Timur, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terendah yakni DPRD Kabupaten Lumajang. Dari 47 yang wajib lapor harta, belum satu pun ada yang melaporkan ke KPK.

"Dari 47 orang yang wajib lapor, belum ada seorang pun yang melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 9 Juli 2019.

Febri heran masih banyak penyelenggara negara yang malas melaporkan LHKPN. Padahal, banyak cara untuk melaporkan harta, salah satunya melalui internet.

"KPK juga terus berupaya memberi kemudahan dalam pengisian LHKPN. Sejak 2017 pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id," kata Febri.

Febri menambahkan, pihaknya dari Senin hingga Jumat, 12 Juli 2019 akan melakukan pemeriksaan harta kekayaan terhadap 37 pejabat Pemprov Jawa Timur. Hal ini, klaim Febri, untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Lewat kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran pelaporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara," tutur dia.