Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sleman, Ciduk Muncikari

Pengungkapan prostitusi online di Sleman, Selasa, 9 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Petugas Polres Sleman mengungkap kasus prostitusi online. Dari pengungkapan ini, seorang muncikari berinisial AA berhasil dibekuk.

Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman, Ipda Apfryyadi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari penelusuran di media sosial, Twitter. Petugas, kata Apfryyadi, menelusuri akun Twitter @mecca951

Di akun @mecca951 itu terpasang jasa prostitusi. Pada link bio akun tersebut tertulis 'Open Bo Jogja, 1x500 maximal 1 jam, minat? Khusus Jogja, fast respon lewat 082331xxx'.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui bahwa transaksi prostitusi online dilakukan di hotel yang ada di daerah Depok, Sleman," ujar Apfryyadi, Selasa, 9 Juli 2019.

Apfryyadi menerangkan, petugas menggrebek kamar nomor 242 di hotel itu. Saat penggrebekan itu didapati seorang perempuan yang diduga PSK sedang melayani seorang pria.

Dari pengakuan keduanya, lanjut Apfryyadi, diketahui jasa prostitusi online ini dikendalikan oleh AA. Dari informasi itu,  petugas Polres Sleman membekuk AA di indekosnya yang ada di daerah Seturan, Sleman.

Apfryyadi menerangkan,  AA merupakan muncikari dari prostitusi online. AA menawarkan jasa perempuan untuk melayani tamu lewat akun medsos yang dikelolanya.

"Ditawarkan Rp500 ribu sekali transaksi, maksimal satu jam. Pembagiannya dari Rp500 ribu, muncikari dapat Rp100 ribu," ujar Apfryyadi.

dari kasus prostitusi online itu sejumlah barang bukti diamankan. Barang bukti itu di antaranya dua bungkus kondom, tiga ponsel dan uang tunai Rp600 ribu.

"Tersangka AA kita jerat UU ITE, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Apfryyadi.