Soal E-Rekap Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan KPU Gagasan Harus Matang

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya belum diajak bicara terkait rencana Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada Pilkada serentak 2020 mendatang.

"Saya kira, kita perlu ketemu bareng sama teman-teman KPU, kami bisa ngasih perspektif. Karena, kami belum dapat penjelasan yang dimau dan dimaksud KPU soal e-rekap tersebut seperti apa. Secara teknis belum dijelaskan," kata Afif di gedung MK, Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.

Meski begitu, Afif mengapresiasi rencana terobosan KPU yang akan dilakukan pertama kali pada pilkada serentak nanti. Namun, ia kembali mengingatkan gagasan e-rekap harus matang sebelum diuji coba dalam Pilkada serentak 2020. "Itu jadi ide besar kita untuk peningkatan kualitas tata kelola, tetapi kan harus menyeluruh," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Dalam arti tidak bisa ini terapi kejut sesaat, harus kita pikirkan, terapi kejut seakan-akan kita harus melakukan perubahan langsung. Ini harus lebih holistik. Kita pikirkan ujung dari ini seperti apa." 

Ia mengingatkan, Pilkada serentak 2020 akan dilakukan di 270 daerah. Dengan jumlah sebanyak itu uji coba e-rekap tidak mudah untuk dilakukan. Sebab, perlu pembekalan dan pelatihan hingga ke tingkat paling bawah dari penyelenggara dan pengawas. 

"Itu juga problem yang harus dijawab, harus holistik. Kalau kemudian e-rekap, banyak pengurangan petugas atau tetep sama? Artinya, pekerjaan dua kali, e-rekap dilakukan, konvensional dilakukan, kan kita belum tahu, termasuk skenario yang dimaksud KPU e-rekap itu apa," ujarnya. 

Atas dasar itu, Afif berharap, KPU bersedia segera bertemu dengan lembaganya dan tak hanya membahas e-rekap dengan Komisi II DPR RI. Karena, dalam pelaksanaan pilkada serentak nanti pasti akan melibatkan Bawaslu pada sisi pengawasan. (asp)