KPU Siap Hadapi 64 Sengketa Pileg Hari Ini di MK

Seorang pekerja bersiap merakit kotak suara di gudang penyimpanan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 4 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi gugatan 64 sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 64 sengketa ini berasal dari sembilan provinsi.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, siap menghadapi 64 sengketa tersebut.

"Hari ini KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU pileg untuk pemeriksaan 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

Hasyim menambahkan, 64 sengketa ini berupa 59 partai, dan 5 perorangan, tanpa perkara DPD. Sengketa tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Untuk panel I akan menyidangkan sengketa di tiga Provinsi NTT, DKI Jakarta dan Sulbar. Dengan rincian NTT ada enam pemohon partai.

DKI Jakarta ada enam pemohon meliputi lima partai dan satu perorangan. Sementara itu, Sulbar ada tujuh pemohon partai. Dengan total perkara yang diperiksa 19 perkara.

Adapun di panel II sidang untuk tiga provinsi, Jateng, Banten, dan Lampung. Dengan rincian perkara Jateng sembilan pemohon, meliputi tujuh partai dan dua perorangan.

Banten sembilan pemohon partai. Dan, Lampung tiga pemohon partai. Total perkara yang disidangkan di panel II adalah 21 perkara.

Sementara itu, untuk panel III melakukan sidang tiga provinsi yaitu Sulsel, Sulut, dan Sulteng. Dengan rincian Sulsel sembilan pemohon partai. Sulut sembilan pemohon, meliputi tujuh pemohon partai dan dua perorangan.

Selanjutnya, untuk Sulteng ada 6 pemohon partai. Panel ini total menyidangkan 24 perkata.

Untuk sidang kali ini setiap panel akan dipimpin oleh tiga hakim konstitusi. Untuk panel I dipimpin oleh Anwar Usman dengan hakim anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Sidang panel II dipimpin Saldi Isra dengan hakim anggota Aswanto dan Manahan Sitompul. Dan panel III dipimpin Suhartoyo dengan anggota hakim I Dewa Gede Palguna dan Wahidduddin Adam.