Terdakwa Kasus Suap Jual Beli Jabatan Ungkap Beri Uang ke Staf Menag

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito, disebut ikut menerima uang dari terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muhamad Muafaq Wirahadi. 

Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gugus sebagai saksi. Muafaq merupakan Kepala Kantor Kemenag Gresik yang didakwa menyuap Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. 

Mulanya, tim Jaksa mengonfirmasi awal perkenalan Gugus dengan terdakwa Muafaq. Namun saat ditanyai hal tersebut, Gugus selalu berkelit tidak mengingatnya.

"Saya kenal muka beliau itu saat saya mendampingi Pak Menteri (Lukman) atau waktu saya sedang menjadi narasumber di Jawa Timur. Cuma tepatnya kapan saya tidak ingat," kata Gugus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan terdakwa Muafaq untuk memberikan tanggapannya. Dia pun langsung menceritakan awal mula perkenalan dirinya dengan Staf Khusus Menag Lukman tersebut. 

Muafaq mengatakan, ia mengenal Gugus awal kali di salah satu mal di kawasan Jakarta sekitar September 2017. Saat itu, dia mulai bertukar nomor telepon dengan Gugus.

Muafaq juga mengatakan pernah memberikan sejumlah uang kepada Gugus. Sebelumnya Muafaq menuturkan pernah mendapat pesan WhatsApp dari Gugus.

"Pada saat akhir Januari atau awal Februari 2019, saudara saksi  Gugus Joko Waskito whatsapp saya bahwa posisi sedang ada di Trawas, Mojokerto. Lalu malam harinya saya bertemu dengan saudara saksi (Gugus) di salah satu hotel, dan di sana itu sudah ada teman-teman kepala kantor dan jajaran lainnya. Pada saat itu kita bincang-bincang biasa," ujar Muafaq.

Muafaq mengungkapkan, saat bergegas pamit, dia dan Gugus lantas menuju salah satu kamar di hotel tersebut. Kepada Gugus, Muafaq mengucapkan terima kasih atas bantuan Gugus dalam mengupayakan Muafaq menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Di dalam kamar hotel itu saya ucapkan terima kasih atas bantuannya. Dan saya serahkan uang sebesar Rp50 juta. Uang itu saya bungkus dengan kresek hitam, saya berikan kepada saudara saksi (Gugus) lalu saudara saksi ucapkan sama-sama. Lalu setelah itu saya pulang," kata Muafaq.

Muafaq menegaskan, pemberian uang tersebut dilatarbelakangi peran Gugus dalam mengupayakan Muafaq menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Gugus menyatakan kepada saya bahwa untuk eselon tiga itu yang mengusulkan adalah kewenangan Kakanwil Jatim saat itu. Saat itu, dia ingin mengusulkan saya, tetapi saya enggak tahu apa itu diusulkan, saya enggak tahu," ujar Muafaq.

Majelis Hakim memutuskan bahwa keterangan Muafaq merupakan keterangan tambahan. Kemudian, Majelis Hakim mengonfirmasi kembali kepada Gugus mengenai pemberian uang tersebut. Gugus menampik keterangan Muafaq.

"Enggak ada (pemberian uang). Karena saya enggak ngambil kamar hotel di Trawas. Karena saya menginap di rumah ibu saya yang tidak jauh dengan Trawas," kata Gugus.

Menanggapi itu, Muafaq kembali meyakinkan Majelis Hakim bahwa Gugus telah menerima uang darinya. 

"Kalau menginap di hotel atau di rumah ibunya, saya tak tahu. Tapi pada saat menjelang saya pulang, saya berdua masuk ke dalam ke kamar hotel dan saya memberi uang itu," kata Muafaq.