Jadi Pengacara Habil Marati, Yusril Ajukan Penangguhan Penahanan

Yusril Ihza Mahendra di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mengaku diminta jadi kuasa hukum tersangka perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati.  Yusril pun menemui Habil di Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan ditahan di sana. 

"Baru sekarang ini saya dihubungi oleh beliau melalui seseorang dan saya mau komunikasi langsung dengan Pak Habil hari ini," kata Yusril di Mapolda Metro Jaya, Rabu 10 Juli 2019.

Sebagai langkah awal, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu bahkan sudah mempersiapkan berkas penangguhan penahanan. Surat permohonan akan diserahkan pada pekan ini.

"Kami sudah mendiskusikan kemungkinan Pak Habil ditangguhkan penahanannya," kata dia.

Salah satu alasan adalah lantaran kondisi kesehatan Habil. Selama dalam tahanan, kondisi kesehatan kliennya memburuk. Keluarga Habil sendiri yang akan jadi penjaminnya. Dia berharap permohonan ini akan dikabulkan. 

“Mudah-mudahan dalam pekan depan sudah ada titik terangnya,” kata Yusril. 

Sementara itu, Habil Marati yang sempat menemui awak media bersama Yusril menambahkan dia mempercayakan kasusnya pada Yusril karena telah menunjuknya jadi kuasa hukum. Dia mengaku sudah membeberkan seluruhnya pada Yusril.

"Semua persoalan yang terjadi dan sedang bergulir dalam pemeriksaan, saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Polda yang telah memperlakukan saya dengan baik, hal-hal yang positif oleh karena itu saat ini saya telah menyerahkan sepenuhnya dan saya telah membuka semua kepada pengacara saya Yusril Ihza Mahendra," kata Habil menambahkan.

Sebelumnya, AKBP Ade Ari menjelaskan Habil Marati memberikan uang Rp60 juta kepada tersangka HK alias I untuk operasional dan kegiatan unjuk rasa. Dia kemudian kembali memberi bantuan dana operasional yang nilainya mencapai 15.000 Dolar Singapura.

"Dari fakta-fakta penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan petunjuk, penyesuaian antara saksi dan barang bukti, mereka ini bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu direktur Charta Politika, lembaga survei. Kemudian ditetapkan saudara KZ dan saudara HM sebagai tersangka," kata Ade.