Dicopot Dewan Kehormatan, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Menjawab

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, tidak mau mempermasalahkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU atas tuduhan pelanggaran etik pelaksana pemilu.

"Iya, ini kan sebuah lembaga penyelenggara pemilu, kalau bukan penyelenggara pemilu yang menghormati siapa lagi. Sesama penyelenggara pemilu kita saling menghormati keputusan masing-masing yang diputuskan oleh lembaga penyelenggara pemilu," kata Evi di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.

Evi menambahkan, sanksi pencopotan jabatan kepala divisi oleh DKPP tak memengaruhi kinerja dirinya sebagai komisioner KPU. "Insya Allah tidak," jelasnya.

Ia menambahkan, KPU akan segera membuat rapat pleno untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU. Selain itu juga pemberhentian jabatan Komisioner KPU Ilham Saputra dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU.

"Ya tentu saja apa yang diputuskan DKPP ini akan segera kita tindaklanjuti, karena di sana sudah jelas apa yang diputuskan. Dan kami tentu akan segera melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti hal tersebut," katanya.

Sesuai peraturan yang ada, KPU mempunyai waktu tujuh hari untuk melaksanakan keputusan DKPP. Keputusan pemberhentian kedua komisioner KPU dari jabatan kepala divisi dibacakan DKPP pada Rabu 10 Juli 2019.

Dalam keputusan sidang yang dipimpin Ketua DKPP Harjono, DKPP memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU, karena dianggap tidak tegas dan melanggar etik dalam perkara pergantian antarwaktu pengurus Partai Hanura.

Sedangkan DKPP memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU atas tuduhan pelanggaran etik pelaksana pemilu saat rekrutmen calon anggota KPUD Kabupaten Kolaka Timur. (ase)