Disanksi DKPP, Ilham Saputra Tunggu Pleno KPU

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pe
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang telah memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU.

"Ya, tidak masalah. Kita menghormati putusan DKPP," kata Ilham, saat dihubungi, Kamis 11 Juli 2019.

Ilham menegaskan, keputusan DKPP memang memberhentikan dirinya dari jabatan kepala divisi, tetapi bukan memberhentikannya sebagai Komisioner KPU.

"Tidak (dicopot) sebagai komisoner, hanya sebagai ketua divisi saja," katanya.

Meski menghormati keputusan DKPP, Ilham mengaku hingga hari ini dirinya dan KPU belum menerima salinan hasil sidang DKPP kemarin.

Karena itu, dia belum bisa merespons keputusan tersebut, meskipun sesuai peraturan keputusan DKPP harus dijalankan oleh KPU paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

Menurut Ilham, semua keputusan yang dikeluarkan oleh KPU harus diambil dari hasil pleno. Sehingga, putusan DKPP tidak memengaruhi kinerja KPU hari ini.

"Prinsipnya, pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial. Kita menghormati putusan DKPP," katanya.

Dalam keputusan sidang yang dipimpin Ketua DKPP Harjono. DKPP memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU, karena dianggap tidak tegas dan melanggar etik dalam perkara pergantian antarwaktu pengurus Partai Hanura. (asp)