Lima Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Penjara

Lima komisioner KPU Palembang jalani sidang di PN Palembang, Sumatera Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Lima komisioner KPU Palembang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.

Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Kelima komisioner KPU Palembang tersebut ialah Eftiyani (Ketua), Syafarudin Adam, Abdul Malik Syafei, Yetty Oktarina dan Alex Barzili (komisioner). Kelimanya langsung menarik nafas panjang sesaat setelah mendengar tuntutan JPU. 

Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi, didampingi penuntut umum Indah Kumala Dewi dan Riko Budiman menjelaskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan turut serta melencengkan hak suara orang lain. Sehingga banyak masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. 

Penuntut menganggap para terdakwa terbukti melanggar Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Penuntut umum juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. 

"Bahwa hal yang memberatkan yakni para terdakwa telah menghilangkan hak pilih orang lain. Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan telah berperan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019," ujarnya. 

Sidang kemudian diskors oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum dan vonis besok," ujarnya.

Saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, kelima terdakwa terlihat gelisah dan tertunduk di hadapan majelis hakim. Setelah sidang selesai, para terdakwa tampak menunjukan sikap tegar.

Saat ditemui awak media, Ketua KPU Palembang, Eftiyani mengatakan, tahap sidang belum selesai karena masih menunggu putusan hakim.

"Proses sidang ini kan belum selesai. Kami kan masih punya hak untuk menyampaikan pembelaan besok. Kami berharap berkah menjelang salat Jumat agar persoalan Palembang selesai," ujarnya.