KPK Sesalkan Gubernur Kepri Tega Rusak Kawasan Hutan Lindung

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, tiba di kantor KPK.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kapala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar sebagai tersangka.

KPK menjerat mereka dalam perkara suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
 
Uang suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta diberikan Abu Bakar untuk memuluskan izin pemanfaatan laut sehingga bisa melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, yang dia ajukan kepada Pemerintah Provinsi. 

Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. ”Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis malam, 11 Juli 2019. 

Nurdin Basirun dan kedua anak buahnya seolah tak peduli dengan status Tanjung Piayu sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. Bahkan, untuk memuluskan skandal merusak hutan lindung itu, Nurdin memerintahkan anak buahnya, Budi Hartono dan Edy Sofyan, membantu Abu Bakar meloloskan izin yang diajukan.

Namun, karena pemanfaatan lahan tidak sesuai, izin kepentingan reklamasi sempat diubah agar tak tercirikan. Nurdin Basirun melalui Budi Hartono memberitahu Abu Bakar agar dalam izin itu harus menyebut akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. "Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," kata Basaria.

KPK menyesalkan masih ada kepala daerah yang memanfaatkan perizinan sebagai bancakan mencari keuntungan pribadi. Apalagi, Nurdin dan dua anak buahnya itu menerima suap untuk merusak sumber daya alam, yaitu kawasan hutan lindung.

"KPK juga menyesalkan ketidakpeduliannya terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi diterima. KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam," kata Basaria.